Desa Gembleb
Kecamatan Pogalan
Kabupaten Trenggalek
Provinsi Jawa Timur
Jl. Raya Desa Gembleb RT. 26 RW. 09 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan 66371 email: [email protected]
MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Administrator 22 Mei 2025 21:25:31 WIB
Pemdes Gembleb, Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Dua Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pukul 10.00 WIB - 12.30 WIB, bertempat di Kantor Balai Desa Gembleb Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan dihadiri oleh Camat Pogalan, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD, LPM,PKK, Ketua RW/RT, Pendamping Desa, BKTM, Bhabinsa, Karang Taruna, beserta masyarakat desa sebanyak 62 orang.
A. Dasar Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
B. Materi Yang di Bahas
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus yakni Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diawali dengan Penyuluhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Pihak Pendamping Desa.
C. Pembahasan
Adapun Materi Pembahasan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
- Pembahasan model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Pembahasan nama Koperasi Desa Merah Putih
- Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
- Pemilihan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
- Pembahasan wilayah Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih
- Pembahasan penyertaan modal Pemerintah Desa pada Koperasi Desa Merah Putih
- Pembahasan kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih
- Hasil Pembahasan dan Persetujuan Forum.
Adapun hasil Pembahasan dan persetujuan forum secara Mufakat pada Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
- Menyetujui model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih :
- Pendirian Koperasi Baru
- Menyetujui nama Koperasi Desa Merah Putih :
- Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan
- Menyetujui Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan : Nama : NYAMUD, NIK : 3503123006610005, Alamat : RT 023 RW 008 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
Nama : ROHMAD, NIK : 3503120504730002, Alamat : RT 021 RW 007 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
Nama : BINTI MA'RIFATIN, NIK : 3518034801930002, Alamat : RT 023 RW 008 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
Nama : IMAM MAHMUDIN, NIK : 3503122511730002, Alamat : RT 035 RW 012 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
Nama : ALIMATUN NAFISAH, NIK : 3503124308780001, Alamat : RT 027 RW 009 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
- Menyetujui Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan :
- Nama : SUWITO, NIK : 3503121706710003, Alamat : RT 014 RW 005 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
Nama : SUNARTO, NIK : 3503120605730005, Alamat : RT 014 RW 005 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
Nama : NYAMIATI, NIK : 3503125904730005, Alamat : RT 019 RW 007 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan
- Menyetujui wilayah Keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan :
- Anggota Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan berasal dari warga yang terdaftar sebagai penduduk di Desa Gembleb Kecamatan Pogalan.
- Menyetujui Pembahasan penyertaan modal Pemerintah Desa pada Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
- Menyetujui kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan :
- Bidang Pertanian dan Peternakan
- Penyediaan Kebutuhan Pokok
Adapun hasil pembahasan dan persetujuan Peserta Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut :
- bahwa Peserta Musyawarah Desa Khusus menyetujui secara musyawarah mufakat pembahasan materi pada huruf D angka 1 (satu) sampai 7 (tujuh) yang selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan Pogalan.
- bahwa hasil mufakat Rapat Anggota dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Gembleb Kecamatan
sid.gembleb25
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- PENYALURAN BLT-DD BULAN APRIL TAHUN 2025
- SIDPARCAB KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA TRENGGALEK
- SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN MARET 2025
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD TAHUN 2025