MUSYAWARAH PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA GEMBLEB TAHUN 2025

Administrator 09 Juli 2025 09:54:16 WIB

Pemdes Gembleb, Selasa 08/07/2025, mengadakan Musyawarah dalam rangka Pembentukan sekaligus Pelantikan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb, Pukul 19.30 WIB tempat Balai Desa Gembleb yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, BKTM, Bhabinsa, LPM, BPD, PKK dan Tokoh masyarakat.  Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebelum Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb.

Musyawarah berjalan dengan lancar sehingga terbentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb yang terdiri dari, Tokoh masyarakat, LPM dan Perangkat Desa dengan jumlah 9 (sembilan) orang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Gembleb Nomor : 188.45/ 20 /406.12.2007/2025 tentang Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb tanggal 8 Juli 2025.

Selanjutnya dilaksanakan Pelantikan oleh Kepala Desa Gembleb Bapak Suwito. dengan pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Nomor : 140/ 01  /406.12.2007/2025. 

 

NO

TAHAPAN PELAKSANAAN

WAKTU PELAKSANAAN

 

TAHAPAN SEBELUM PELAKSANAAN

 

1

Surat tertulis Kepala Desa ke Bupati melalui Dinas PMD dengan tembusan Camat tentang rencana kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2025

3 Juli 2025

2

Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan Perangkat Desa

4 s/d 8 Juli 2025

3

Rapat/Musyawarah Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

4 s/d 8 Juli 2025

4

Pelantikan dan Sumpah Janji Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

4 s/d 8 Juli 2025

5

Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa

4 s/d 8 Juli 2025

6

Rapat Koordinasi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menyusun Rencana Anggaran dan Tata Tertib Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa

9 Juli 2025

 

TAHAPAN PELAKSANAAN

 

1

Pengumuman Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa

10 Juli 2025

2

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa

15 s/d 23 Juli 2025

3

Penerimaan Pendaftaran

15 s/d 23 Juli 2025

4

Apabila Bakal Calon yang mendaftar hanya 1 (satu) orang, maka dilakukan pengumuman ulang paling banyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari

24 Juli s/d 1 Agustus 2025

5

Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa, yang meliputi:

24 Juli s/d 20 Agustus 2025

 

a.      Pemeriksaan/Penelitian berkas persyaratan

 

 

b.      Penyelesaian administrasi dan kelengkapan

 

6

Panitia melaporkan hasil penyaringan kepada Kepala Desa

21 s/d 22 Agustus 2025

7

Konsultasi tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan penetapan Calon yang berhak mengikuti seleksi

22 s/d 26 Agustus 2025

8

Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan usulan penetapan Calon yang berhak mengikuti seleksi

Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa

26 Agustus s/d 3 September 2025

9

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat menjadi Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi

4 September 2025

10

Pengumuman Calon yang berhak mengikuti seleksi

4 September 2025

11

Persiapan pelaksanaan seleksi :

 

 

-           Pembahasan Penyusunan Naskah Ujian

8 s/d 11 September 2025

 

-           Penunjukan dan Perjanjian Kerjasama dengan Tim Penyusun Naskah Ujian

8 s/d 11 September 2025

 

-           Penyusunan Naskah Ujian

8 s/d 11 September 2025

 

-           Penyampaian Surat Undangan

12 – 19 September 2025

 

-           Persiapan Tempat Ujian dan Kelengkapannya

19 September 2025

12

Pelaksanaan Ujian

20 September 2025

13

Koreksi Hasil Ujian

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama pada 1 (satu) formasi jabatan, maka pada hari itu juga diadakan ujian ulang yang diikuti Calon yang memperoleh nilai yang sama sampai diperoleh 1 (satu) orang Calon dengan nilai tertinggi

20 September 2025

14

Pengumuman hasil ujian

Jika ada Pengaduan disampaikan kepada Panitia Pengangkatan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan ujian selesai

20 September 2025

15

Panitia melaporkan hasil ujian kepada Kepala Desa

22 September 2025

16

Konsultasi tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan pengangkatan Perangkat Desa

23 September 2025

17

Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan usulan pengangkatan Perangkat Desa

23 September s/d 1 Oktober 2025

18

Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan Pengangkatan Perangkat Desa

Max 3 hari setelah Rekomendasi Camat

19

Bupati memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa

Dalam hal Bupati memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa

 

20

Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa

Setelah diterimanya persetujuan Bupati

21

Pelantikan Perangkat Desa

Paling lambat 7 hari setelah Penetapan Keputusan Kepala Desa

22

Penyampaian Laporan Pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Panitia

Paling Lambat 30 hari setelah Perangkat Desa dilantik

23

Pembubaran Panitia

Paling Lambat 7 hari setelah penyampaian laporan penggunaan anggaran oleh panitia

 

Komentar atas MUSYAWARAH PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA GEMBLEB TAHUN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Statistik

Lokasi Gembleb

tampilkan dalam peta lebih besar