Desa Gembleb
Kecamatan Pogalan
Kabupaten Trenggalek
Provinsi Jawa Timur
Jl. Raya Desa Gembleb RT. 26 RW. 09 Desa Gembleb Kecamatan Pogalan 66371 email: [email protected]
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA GEMBLEB TAHUN 2025
Administrator 09 Juli 2025 09:54:16 WIB
Pemdes Gembleb, Selasa 08/07/2025, mengadakan Musyawarah dalam rangka Pembentukan sekaligus Pelantikan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb, Pukul 19.30 WIB tempat Balai Desa Gembleb yang di hadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, BKTM, Bhabinsa, LPM, BPD, PKK dan Tokoh masyarakat. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebelum Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb.
Musyawarah berjalan dengan lancar sehingga terbentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb yang terdiri dari, Tokoh masyarakat, LPM dan Perangkat Desa dengan jumlah 9 (sembilan) orang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Gembleb Nomor : 188.45/ 20 /406.12.2007/2025 tentang Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb tanggal 8 Juli 2025.
Selanjutnya dilaksanakan Pelantikan oleh Kepala Desa Gembleb Bapak Suwito. dengan pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gembleb sesuai dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Nomor : 140/ 01 /406.12.2007/2025.
NO |
TAHAPAN PELAKSANAAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
|
TAHAPAN SEBELUM PELAKSANAAN |
|
1 |
Surat tertulis Kepala Desa ke Bupati melalui Dinas PMD dengan tembusan Camat tentang rencana kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2025 |
3 Juli 2025 |
2 |
Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan Perangkat Desa |
4 s/d 8 Juli 2025 |
3 |
Rapat/Musyawarah Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa |
4 s/d 8 Juli 2025 |
4 |
Pelantikan dan Sumpah Janji Panitia Pengangkatan Perangkat Desa |
4 s/d 8 Juli 2025 |
5 |
Sosialisasi Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa |
4 s/d 8 Juli 2025 |
6 |
Rapat Koordinasi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menyusun Rencana Anggaran dan Tata Tertib Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa |
9 Juli 2025 |
|
TAHAPAN PELAKSANAAN |
|
1 |
Pengumuman Tahapan Pengangkatan Perangkat Desa |
10 Juli 2025 |
2 |
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa |
15 s/d 23 Juli 2025 |
3 |
Penerimaan Pendaftaran |
15 s/d 23 Juli 2025 |
4 |
Apabila Bakal Calon yang mendaftar hanya 1 (satu) orang, maka dilakukan pengumuman ulang paling banyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari |
24 Juli s/d 1 Agustus 2025 |
5 |
Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa, yang meliputi: |
24 Juli s/d 20 Agustus 2025 |
|
a. Pemeriksaan/Penelitian berkas persyaratan |
|
|
b. Penyelesaian administrasi dan kelengkapan |
|
6 |
Panitia melaporkan hasil penyaringan kepada Kepala Desa |
21 s/d 22 Agustus 2025 |
7 |
Konsultasi tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan penetapan Calon yang berhak mengikuti seleksi |
22 s/d 26 Agustus 2025 |
8 |
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan usulan penetapan Calon yang berhak mengikuti seleksi Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa |
26 Agustus s/d 3 September 2025 |
9 |
Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat menjadi Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi |
4 September 2025 |
10 |
Pengumuman Calon yang berhak mengikuti seleksi |
4 September 2025 |
11 |
Persiapan pelaksanaan seleksi : |
|
|
- Pembahasan Penyusunan Naskah Ujian |
8 s/d 11 September 2025 |
|
- Penunjukan dan Perjanjian Kerjasama dengan Tim Penyusun Naskah Ujian |
8 s/d 11 September 2025 |
|
- Penyusunan Naskah Ujian |
8 s/d 11 September 2025 |
|
- Penyampaian Surat Undangan |
12 – 19 September 2025 |
|
- Persiapan Tempat Ujian dan Kelengkapannya |
19 September 2025 |
12 |
Pelaksanaan Ujian |
20 September 2025 |
13 |
Koreksi Hasil Ujian Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang memperoleh nilai tertinggi sama pada 1 (satu) formasi jabatan, maka pada hari itu juga diadakan ujian ulang yang diikuti Calon yang memperoleh nilai yang sama sampai diperoleh 1 (satu) orang Calon dengan nilai tertinggi |
20 September 2025 |
14 |
Pengumuman hasil ujian Jika ada Pengaduan disampaikan kepada Panitia Pengangkatan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan ujian selesai |
20 September 2025 |
15 |
Panitia melaporkan hasil ujian kepada Kepala Desa |
22 September 2025 |
16 |
Konsultasi tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat mengenai usulan pengangkatan Perangkat Desa |
23 September 2025 |
17 |
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan usulan pengangkatan Perangkat Desa |
23 September s/d 1 Oktober 2025 |
18 |
Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan Pengangkatan Perangkat Desa |
Max 3 hari setelah Rekomendasi Camat |
19 |
Bupati memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa Dalam hal Bupati memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa |
|
20 |
Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa |
Setelah diterimanya persetujuan Bupati |
21 |
Pelantikan Perangkat Desa |
Paling lambat 7 hari setelah Penetapan Keputusan Kepala Desa |
22 |
Penyampaian Laporan Pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh Panitia |
Paling Lambat 30 hari setelah Perangkat Desa dilantik |
23 |
Pembubaran Panitia |
Paling Lambat 7 hari setelah penyampaian laporan penggunaan anggaran oleh panitia |
Komentar atas MUSYAWARAH PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA GEMBLEB TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEGIATAN PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025
- MUSYAWARAH PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA GEMBLEB TAHUN 2025
- UPACARA PERINGATAN HARI KRIDA PERTANIAN TAHUN 2025
- BERSIH DESA TAHUN 2025
- PENYALURAN BLT-DD BULAN MEI TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- PENYALURAN BLT-DD BULAN APRIL TAHUN 2025